Jadwal Kampanye

Lampiran I Surat Panwaslu Kabupaten Grobogan                                           
Nomor                 :   396/Panwaslu-Grob/XII/2013
Tanggal                :   30 Desember 2013

REKOMENDASI PEMBERSIHAN BALIHO ATAU PAPAN REKLAME (BILLBOARD), SPANDUK, BENDERA DAN UMBUL-UMBUL
DI KECAMATAN ................................

1.      Berdasarkan hasil pengamatan dan identifikasi terhadap alat peraga kampanye luar ruang oleh Anggota Panwaslu Kecamatan  ................................................., direkomendasikan kepada Panwaslu Kabupaten Grobogan untuk ditindaklanjuti kepada KPU Kabupaten Grobogan dan Partai Politik tingkat Kabupaten agar dilakukan pencabutan atau pemindahan alat peraga kampanye luar ruang karena tidak sesuai dengan : (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, (2) Surat Edaran KPU No. 664/KPU/IX/2013, Tanggal 30 September 2013, Perihal Kampanye , (3) Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 273/227/2013 Tentang Fasilitasi Umum untuk Pelaksanaan Kampanye dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Kabupaten Grobogan, dan (4) Keputusan KPU Grobogan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013 tentang Penetapan Zona/ Wilayah dan Lokasi Media Pemasangan Alat  Peraga  Kampanye Pemilu  Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, yakni sebagai berikut :

1)      Baliho atau papan reklame (billboard) yang tidak sesuai dengan ketentuan :
(a)    Baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik 1 (satu) unit
untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD (Pasal 17 ayat 1 huruf b angka 1, PKPU 15/2013),
(b)    baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik 1 (satu) unit
untuk 1 (satu) desa/kelurahan memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan ukuran paling besar 2 meter x 3 meter (Diktum Ketiga huruf b angka 1 Keputusan KPU Grobogan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013),
(c)    Pemasangan alat peraga oleh Peserta Pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan (Pasal 17 ayat 1 huruf e PKPU 15/2013 jo Diktum Ketiga huruf c Keputusan KPU Grobogan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013), sebagai berikut :

NO
PEMILIK BALIHO
LOKASI BALIHO
KET.
PARPOL
NAMA CALON ANGGOTA DPR/DPRD
DESA/ KELURAHAN
LOKASI SPESIFIK
1





2





3





4





5





6





7





8





9





10





11





12







2)      Baliho atau papan reklame (billboard) yang tidak sesuai dengan ketentuan :
(a)    Baliho atau papan reklame (billboard), Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan  reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya (Pasal 17 ayat 1 huruf b angka 2, PKPU 15/2013),
(b)    Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat memasang baliho atau papan reklame
(billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan dengan ukuran paling besar 2 meter x 3 meter (Diktum Ketiga huruf b angka 2 Keputusan KPU Grobogan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013),
(c)    Pemasangan alat peraga oleh Peserta Pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan (Pasal 17 ayat 1 huruf e PKPU 15/2013 jo Diktum Ketiga huruf c Keputusan KPU Grobogan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013), sebagai berikut :

NO
NAMA CALON ANGGOTA DPD PEMILIK BALIHO
LOKASI BALIHO
KET.
DESA/ KELURAHAN
LOKASI SPESIFIK
1




2




3




Dst.





3)      Bendera dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan ketentuan :
(a)    bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD
pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah (Pasal 17 ayat 1 huruf b angka 3, PKPU 15/2013), 
(b)    bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada zona atau wilayah yang ditetapkan dengan ukuran paling besar 120 centimeter x 180 centimeter untuk bendera serta 5 meter x 0,7 meter untuk umbul-umbul (Diktum Ketiga huruf b angka 3 Keputusan KPU Grobogan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013),
(c)    Pemasangan alat peraga oleh Peserta Pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan (Pasal 17 ayat 1 huruf e PKPU 15/2013 jo Diktum Ketiga huruf c Keputusan KPU Grobogan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013), sebagai berikut :

NO
PEMILIK BENDERA & UMBUL – UMBUL
LOKASI
KET.
PARPOL
NAMA CALON ANGGOTA DPD
DESA/ KELURAHAN
LOKASI SPESIFIK
1





2





3





Dst.






4)      Spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan :
(a)    spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan
ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah (Pasal 17 ayat 1 huruf b angka 4 PKPU 15/2013),
(b)    Pemasangan alat peraga oleh Peserta Pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan (Pasal 17 ayat 1 huruf e PKPU 15/2013 jo Diktum Ketiga huruf c Keputusan KPU Grobogan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013, sebagai berikut :

NO
PEMILIK SPANDUK
LOKASI
KET.
PARPOL
NAMA CALON ANGGOTA DPR/DPD/DPRD
DESA/ KELURAHAN
LOKASI SPESIFIK
1





2





3





Dst.






Demikian rekomendasi ini disampaikan sebagai hasil pengawasan alat peraga  kampanye luar ruang untuk ditindaklanjuti.
..................................... Desember 2013
PANWASCAM ..............................
KETUA


............................................................

Catatan :
1.       Alat peraga kampanye yang diinventarisasi adalah alat peraga yang dipasang di ruang publik (bukan tempat pribadi);
2.        Kolom keterangan diisi pasal/peraturan yang dilanggar;
3.       Lampirkan foto-foto alat peraga kampanye yang direkomendasikan.


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...