Laporan

PENGAWASAN KAMPANYE
PEMILU
ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD TH 2014












Oleh :
Rahadi Agus Prihanto,S.H
Ketua Panwascam Purwodadi
Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye
Pemilihan Umum  DPR,DPD,DPRD Tahun 2014


Regulasi
/Peraturan

Anggota DPR, DPD dan DPRD.
1.Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu
   Alat Peraga Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD DAN DPRD Tahun 2014 di  
   Kabupaten Grobogan
2.PKPU No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan PKPU No. 01 Tahun 2013 tentang
    Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
3.Perbawaslu No. 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengawasan Kampanye Pemilihan
    Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD.
4.Surat Edaran KPU No. 664/KPU/IX/2013 tanggal 30 September 2013 perihal
    Kampanye.
5.Kep Bupati Grobogan No. 273/227/2013 Tentang Fasilitas Umum Untuk Pelaksanaan
   Kampanye Dan Tempat Pemasangan 1.UU NO. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan      
   Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD. DPD DAN DPRD Tahun 2014 di Kabupaten
   Grobogan.
6.Keputusan KPU Grobogan Nomor 56/Kpts/KPU/Kab-012329260/2013 tentang
   Penetapan Zona atau Wilayah serta Lokasi Media Tempat Pemasangan Alat Peraga
   Kampanye Pemilu  Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014

Definisi Kampanye

  1. Pasal 1 Angka (29), UU No.8 Tahun 2012: Kampanye adalah Kegiatan Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu.

  1. Pasal 1 Angka (17), PKPU No.1 Tahun 2013:
            Kampanye Peserta Pemilu dilakukan dalam rangka membangun komitmen antara warga negara dengan peserta Pemilu dengan cara menawarkan visi, misi, program dan/atau informasi lainnya untuk meyakinkan pemilih dan mendapatkan dukungan sebesar-besarnya
Pelaksana Kampanye

Pasal 79 ayat 1 dan 2 UU No. 8/2012
  1. pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.



b. calon anggota DPD, orang seorang, dan    
     organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu 
     anggota DPD.

Pendaftaran pelaksana Kampanye

Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU No. 8/2012
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota

Metode Kampanye

Pemilu dapat dilakukan melalui:
  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka;
  3. penyebaran bahan  Kampanye Pemilu kepada umum;
  4. pemasangan alat peraga di tempat umum;
  5. iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
  6. rapat umum; dan
  7. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan peraturan perundang-undangan seperti acara ulang tahun, kegiatan sosial dan budaya, perlombaan olah raga, istighosah, jalan santai Pasal 82, UU No. 8 Tahun 2013 jo Pasal 13 PKPU NO.1 Tahun 2013 Kampanye, tabligh, bazaar, layanan pesan singkat dan jejaring sosial (Pasal 20)
JADWAL/WAKTU KAMPANYE

Pasal 83, UU No. 8 Tahun 2013 jo Pasal 1, PKPU No. 06 Tahun 2013
(1) Kampanye Pemilu dengan metode pertemuan terbatas;
      pertemuan tatap muka; penyebaran bahan Kampanye 
       Pemilu kepada umum; dan pemasangan alat peraga di 
       tempat umum; dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon
       Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai
       dengan dimulainya Masa Tenang ( 11 Januari 2013 - 5 April  
       2014 ).
(2) Kampanye Pemilu dengan metode pemasangan iklan di
      media massa cetak dan media massa elektronik; serta rapat
      umum dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu)  
      hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang
      ( 16 Maret 2014 – 05 April 2014 ).
(3) Masa Tenang ( 06 – 08 April 2014 ).
Larangan selama Masa Tenang
Selama Masa Tenang, pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
d. memilih calon anggota DPD tertentu
Larangan dalam Kampanye
Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;




c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.  (Pasal 86 ayat 1 UU No. 8/2012)
a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada Pasal 86 ayat 2 UU No. 8/2012

Pelaksana kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pegawai negeri sipil;
f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. kepala desa; dan
h. perangkat desa
                                              
Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye

Pasal 88 UU No. 802012 : Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam UU No. 8/2012.
Pasal 90 UU No. 802012 : Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Sanksi Pidana

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal-pasaL berikut dikenai sanksi pidana :
Pasal 83 ayat (2) à kampanye diluar jadwal.
Pasal 86 ayat (2) à pelaksana kampanye yang mengikutsertakan PNS, kepala desa dan perangkat desa.
Pasal 86 ayat (3) à PNS, kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaksana kampanye
Kewenangan Bawaslu

Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah setempat
 dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus
 memberitahukan kepada peserta pemilihan umum tersebut.
      


Dengan keluarnya PKPU No. 15 Tahun 2013, Kewenangan Bawaslu semakin dibatasi
 (Pasal 17 ayat 3 dan 4):
 (3)  KPU,  KPU/KIP  Provinsi,  dan  atau  KPU/KIP Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan ayat (2) untuk mencabut Pasal 17, ayat (4) PKPU NO. 1 TAHUN 2013 :
 Bawaslu, Bawaslu atau memindahkan alat peraga tersebut. 
 (4)  Dalam hal Peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu,    Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu tersebut.”

KAMPANYE MATERI
Pasal 18, PKPU No.1 Tahun 2013
1)      Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi visi, misi, dan program partai politik untuk  meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih.

2)   Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD meliputi visi, misi dan program untuk meyakinkan dan  mendapatkan dukungan pemilih
Pemasangan Alat Peraga Kampanye

PKPU No. 15 Tahun 2013
(1)        Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut:

            a. alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat  
                pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-  
             jalan  protokol, jalan  bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan; 

            b. Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan: 
1. baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambarPartai  Politik  dan/atau  visi,  misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
2. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;
3. bendera  dan  umbul-umbul  hanya  dapat dipasang   oleh   Partai   Politik   dan   calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP   Kabupaten/Kota   bersama Pemerintah Daerah.
4. spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
5. Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada angka, angka 3 dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.
C. KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan  PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah,  Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan  Republik  Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu;



d. Penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf c memuat lokasi dan penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan  oleh  KPU,  KPU/KIP  Provinsi,  dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;

 e. Pemasangan  alat  peraga  oleh  Peserta  Pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud huruf d.

(2)  Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

Surat Edaran KPU
No. 664/KPU/IX/2013
Surat Edaran KPU No. 664/KPU/IX/2013 :
1. Zona yang dimaksud pada pasal 17 ayat (1) huruf b angka 4 PKPU No. 15/2013 adalah kawasan/lokasi/daerah yang dapat berupa satu, bagian atau gabunganwilayah administratif sebagai dasar penghitungan pembatasan jumlah alat peraga kampanye;
2. Di dalam zona dapat ditetapkan satu atau lebih tempat untuk memasang alat peraga kampanye yang merupakan fasilitas umum atau ruang publik, seperti sekitar lapangan, sepanjang/sepenggal jalan, sekitar taman;
3. Alat peraga berupa spanduk hanya dapat dipasang di salah satu tempat sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), sedangkan alat peraga berupa bendera dan umubul-umbul dapat dipasang di semua tempat yang telah ditetapkan dalam satu zona dengan jumlah menyesuaikan daya tampung ruang yang tersedia serta dapat dipasang di kantor partai politik dan posko;
4. Zona kampanye ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk keputusan berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah;
5. Penentuan ukuran baliho atau billboard disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah, dan hal-hal lain yang berimplikasi terhadap pemasangan baliho atau billboard berpedoman kepada peraturan daerah di wilayah tersebut;
6. Penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 ayat (1) huruf d PKPU No. 15/2013 dimaknai sebagai sarana yang telah tersedia pada Pemerintah Daerah setempat;
7. Alat peraga dapat dipasang di tempat pribadi sepanjang diletakkan di dalam halaman atau pada bangunan;
8. Alat peraga tidak dipasang pada moda transportasi umum yang dimiliki BUMD/BUMN;
9. Pemasangan baliho/billboard hanya dapat memuat informasi nomor dan tanda gambar dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.
Keputusan Bupati Grobogan
Nomor :273/227/2013
Fasilitas umum yang ditetapkan sebagai tempat
kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan
tatap muka :
a. Gedung Olah Raga (GOR) Simpang Lima Purwodadi;
b. Gedung Wisata Budaya Purwodadi;
c. Di tempat milik perseorangan atau milik Badan Swasta dengan izin pemilik yang bersangkutan
Tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan alat
peraga kampanye

     Tempat Ibadah, Rumah Sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, Gedung milik Pemerintah, Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta, Taman, Tugu/Gapura kota/ batas kota, jembatan, tiang listrik/ telepon, pohon penghijauan, melintang diatas jalan, serta pada jalan-jalan protokol meliputi : Bundaran Simpang Lima Purwodadi, Alun-alun Purwodadi, Jalan seputar alun-alu Purwodadi, Sepanjang Jalan R. Soeprapto, Jalan

A.Yani (pertigaan Jalan Untung Suropati), Jalan S. Parman, Jalan MT. Haryono, Jalan Jendral Sudirman Purwodadi, Jl. Diponegoro sampai batas kota dan pasar diseluruh Kab. Grobogan.

Fasilitas untuk Rapat Umum
1. Lapangan Kelurahan Kuripan.
2. Lapangan Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi.
3. Lapangan Desa Depok Kecamatan Toroh.
4. Lapangan Desa Plosoharjo Kecamatan Toroh.
5. Lapangan Desa Monggot Kecamatan Geyer.
6. Lapangan Desa Tuko Kecamatan Pulokulon.
7. Lapangan Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon.
8. Lapangan Desa Kradenan Kecamatan Kradenan
Keputusan KPU Grobogan
Nomor 56/Kpts/KPU-Kab-012329260/2013

  1. ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, sarana dan alat peraga kampanye dilarang ditempatkan pada tempat prasarana publik, taman dan perkotaan;

  1. Ketentuan pemasangan alat peraga kampanye luar ruang :

 dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai
    Politik yang bukan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan atau Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah dengan ukuran paling besar 2 meter x 3 meter;
2) Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat memasang baliho atau papan
    reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan dengan ukuran
    paling besar 2 meter x 3 meter;
3) bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon
    Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada zona atau wilayah yang ditetapkan
    dengan ukuran paling besar 120 centimeter x 180 centimeter untuk bendera serta
    5 meter x 0,7 meter untuk umbul-umbul; 1) baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik 1
    (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan memuat informasi nomor dan tanda
    gambar Partai Politik
4) spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat (DPR), Dewan Pennakilan baerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Grobogan dengan ukuran piling besar 1,5 meter x 7 meter
    hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan.  


C. Pemasangan alat peraga kampanye oleh Peserta Pemilihan Umum hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat penaga kampanye yang telah ditetapkan
Zona atau wilayah untuk pemasangan alat
peraga kampanye untuk masing-masing
desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Grobogan
ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)
di masing-masing desa/kelurahan tersebut
KAMPANYE PEMILU
OLEH PEJABAT NEGARA
Pasal 33 ayat (1), PKPU No.1 Tahun 2013
                                      Kampanye yang mengikutsertakan Pejabat negara harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas  pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara



Kampanye Melalui Media Cetak dan Media Elektronik
Pasal 18, PKPU No.1 Tahun 2013  Mengatur  kampanye Pemilu
dalam bentuk iklan media massa cetak dan media massa
elektronik  diatur sebagai berikut:
  1. memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum untuk menyampaikan tema dan materi  Kampanye pemilu dengan menentukan durasi, frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional;
  2. materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik;
  3. media massa cetak dan lembaga penyiaran dapat menyediakan rubrik khusus bagi peserta pemilu
 

Kampanye Melalui Media Cetak dan Media Elektronik
Pasal 18, PKPU No.1 Tahun 2013  Mengatur  kampanye Pemilu
dalam bentuk iklan media massa cetak dan media massa
elektronik  diatur sebagai berikut:

  1. memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum untuk menyampaikan tema dan materi  Kampanye pemilu dengan menentukan durasi, frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional;
  2. materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik;
  3. media massa cetak dan lembaga penyiaran dapat menyediakan rubrik khusus bagi peserta pemilu
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...