Raker

TINDAK LANJUT LAPORAN/ TEMUAN PELANGGARAN
DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, dan DPRD TAHUN 2014
KECAMATAN ..........................................
PERIODE  : ..............................................................
No
KECAMATAN
Peristiwa/ Dugaan Pelanggaran
Waktu Dan Tempat
Nomor Laporan/ Temuan
Pelapor/ Pengawas
Terlapor
Tindakan Pengkajian
Hasil Pengkajian/ Kategori Pelanggaran
Status Penanganan
Gugur
Administrasi
Pidana
Kode Etik
Sp














































da � \a � ���|an angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.

C. KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan  PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah,  Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan  Republik  Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu;



d. Penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf c memuat lokasi dan penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan  oleh  KPU,  KPU/KIP  Provinsi,  dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;

 e. Pemasangan  alat  peraga  oleh  Peserta  Pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud huruf d.

(2)  Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

Surat Edaran KPU
No. 664/KPU/IX/2013
Surat Edaran KPU No. 664/KPU/IX/2013 :
1. Zona yang dimaksud pada pasal 17 ayat (1) huruf b angka 4 PKPU No. 15/2013 adalah kawasan/lokasi/daerah yang dapat berupa satu, bagian atau gabunganwilayah administratif sebagai dasar penghitungan pembatasan jumlah alat peraga kampanye;
2. Di dalam zona dapat ditetapkan satu atau lebih tempat untuk memasang alat peraga kampanye yang merupakan fasilitas umum atau ruang publik, seperti sekitar lapangan, sepanjang/sepenggal jalan, sekitar taman;
3. Alat peraga berupa spanduk hanya dapat dipasang di salah satu tempat sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), sedangkan alat peraga berupa bendera dan umubul-umbul dapat dipasang di semua tempat yang telah ditetapkan dalam satu zona dengan jumlah menyesuaikan daya tampung ruang yang tersedia serta dapat dipasang di kantor partai politik dan posko;
4. Zona kampanye ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk keputusan berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah;
5. Penentuan ukuran baliho atau billboard disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah, dan hal-hal lain yang berimplikasi terhadap pemasangan baliho atau billboard berpedoman kepada peraturan daerah di wilayah tersebut;
6. Penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 ayat (1) huruf d PKPU No. 15/2013 dimaknai sebagai sarana yang telah tersedia pada Pemerintah Daerah setempat;
7. Alat peraga dapat dipasang di tempat pribadi sepanjang diletakkan di dalam halaman atau pada bangunan;
8. Alat peraga tidak dipasang pada moda transportasi umum yang dimiliki BUMD/BUMN;
9. Pemasangan baliho/billboard hanya dapat memuat informasi nomor dan tanda gambar dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.
Keputusan Bupati Grobogan
Nomor :273/227/2013
Fasilitas umum yang ditetapkan sebagai tempat
kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan
tatap muka :
a. Gedung Olah Raga (GOR) Simpang Lima Purwodadi;
b. Gedung Wisata Budaya Purwodadi;
c. Di tempat milik perseorangan atau milik Badan Swasta dengan izin pemilik yang bersangkutan
Tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan alat
peraga kampanye

     Tempat Ibadah, Rumah Sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, Gedung milik Pemerintah, Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta, Taman, Tugu/Gapura kota/ batas kota, jembatan, tiang listrik/ telepon, pohon penghijauan, melintang diatas jalan, serta pada jalan-jalan protokol meliputi : Bundaran Simpang Lima Purwodadi, Alun-alun Purwodadi, Jalan seputar alun-alu Purwodadi, Sepanjang Jalan R. Soeprapto, Jalan

A.Yani (pertigaan Jalan Untung Suropati), Jalan S. Parman, Jalan MT. Haryono, Jalan Jendral Sudirman Purwodadi, Jl. Diponegoro sampai batas kota dan pasar diseluruh Kab. Grobogan.

Fasilitas untuk Rapat Umum
1. Lapangan Kelurahan Kuripan.
2. Lapangan Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi.
3. Lapangan Desa Depok Kecamatan Toroh.
4. Lapangan Desa Plosoharjo Kecamatan Toroh.
5. Lapangan Desa Monggot Kecamatan Geyer.
6. Lapangan Desa Tuko Kecamatan Pulokulon.
7. Lapangan Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon.
8. Lapangan Desa Kradenan Kecamatan Kradenan
Keputusan KPU Grobogan
Nomor 56/Kpts/KPU-Kab-012329260/2013

  1. ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, sarana dan alat peraga kampanye dilarang ditempatkan pada tempat prasarana publik, taman dan perkotaan;

  1. Ketentuan pemasangan alat peraga kampanye luar ruang :

 dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai
    Politik yang bukan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan atau Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah dengan ukuran paling besar 2 meter x 3 meter;
2) Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat memasang baliho atau papan
    reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan dengan ukuran
    paling besar 2 meter x 3 meter;
3) bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon
    Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada zona atau wilayah yang ditetapkan
    dengan ukuran paling besar 120 centimeter x 180 centimeter untuk bendera serta
    5 meter x 0,7 meter untuk umbul-umbul; 1) baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik 1
    (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan memuat informasi nomor dan tanda
    gambar Partai Politik
4) spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat (DPR), Dewan Pennakilan baerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Grobogan dengan ukuran piling besar 1,5 meter x 7 meter
    hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan.  


C. Pemasangan alat peraga kampanye oleh Peserta Pemilihan Umum hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat penaga kampanye yang telah ditetapkan
Zona atau wilayah untuk pemasangan alat
peraga kampanye untuk masing-masing
desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Grobogan
ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)
di masing-masing desa/kelurahan tersebut
KAMPANYE PEMILU
OLEH PEJABAT NEGARA
Pasal 33 ayat (1), PKPU No.1 Tahun 2013
                                      Kampanye yang mengikutsertakan Pejabat negara harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas  pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara



Kampanye Melalui Media Cetak dan Media Elektronik
Pasal 18, PKPU No.1 Tahun 2013  Mengatur  kampanye Pemilu
dalam bentuk iklan media massa cetak dan media massa
elektronik  diatur sebagai berikut:
  1. memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum untuk menyampaikan tema dan materi  Kampanye pemilu dengan menentukan durasi, frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional;
  2. materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik;
  3. media massa cetak dan lembaga penyiaran dapat menyediakan rubrik khusus bagi peserta pemilu
 

Kampanye Melalui Media Cetak dan Media Elektronik
Pasal 18, PKPU No.1 Tahun 2013  Mengatur  kampanye Pemilu
dalam bentuk iklan media massa cetak dan media massa
elektronik  diatur sebagai berikut:

  1. memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum untuk menyampaikan tema dan materi  Kampanye pemilu dengan menentukan durasi, frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional;
  2. materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik;
  3. media massa cetak dan lembaga penyiaran dapat menyediakan rubrik khusus bagi peserta pemilu
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...